A. Perubahan Wilayah Provinsi di
Indonesia
B. Perubahan Wilayah Laut Indonesia
C. Perkembangan Sistem Pemerintahan
di Indonesia
A.
Perubahan Wilayah Provinsi di Indonesia
Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia
terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut:
1.
Sumatra
2.
Jawa Barat
3.
Jawa Tengah
4.
Jawa Timur
5.
Kepulauan Nusa Tenggara
6.
Kalimantan
7.
Sulawesi
8.
Maluku
Pada tahun 1950, provinsi di Indonesia jumlahnya 11. Hasil
pemekaran dari Provinsi Sumatra yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah
dan Sumatra Selatan. Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa
Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia adalah sebagai
berikut :
- Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia adalah 15
provinsi.
- Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia ada17 provinsi.
- Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20
provinsi.
- Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah 20
provinsi.
- Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah 21
provinsi.
- Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah 25 provinsi.
- Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah 26
provinsi.
- Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan Indonesia
dan menjadi provinsi ke 27.
- Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari
Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Provinsi
Maluku Utara.
- Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah 32
provinsi.
- Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah 33
provinsi.
- Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah 33
provinsi.
B.
Perubahan Wilayah Laut Indonesia
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme
Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air
terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut tidak
menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada
pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan
alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama
bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka
dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa letak geografis Indonesia
adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi
keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya,
pulau-pulau serta laut yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat
dan utuh, yang ditetepkan UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2
menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan.
Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di
Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar
sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia
memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya
termasuk kekayaan alam di dalamnya.
2. Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil
dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan
kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar
pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan
Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh
karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi
sumber daya alam dari kerusakan.
Untuk Bab II : Klik Di sini
Untuk Bab II : Klik Di sini
No comments:
Post a Comment